Contoh Study Kasus
Di daerah kabupaten kuningan terdapat banyak lembaga pendidikan pesantren baik Pesantren tradisional maupun Modern. Yang diantaranya ada sebuah lembaga Pesantren modern yang memiliki/menampung ratusan santri dan terkenal dengan kedisiplinan serta kualitas pendidikannya. Kemudian di dalam pesantren tersebut ada dua orang sepasang suami istri yang diberikan kepercayaan sebagai karyawan/pegawai bagian dapur umum pesantren, sebuah posisi krusial yang bertanggung jawab atas pengadaan dan pengelolaan seluruh bahan makanan untuk kebutuhan makan Asatidzah dan seluruh santri sehari-hari. Yang mana mereka telah bekerja di pesantren tersebut selama beberapa tahun dan dikenal sangat ramah.
Setiap hari, karyawan/pegawai dapur menerima anggaran besar untuk
belanja bahan dapur: beras, lauk-pauk, sayur mayur, bumbu, hingga kebutuhan
pokok lainnya. Prosedur pembelian umumnya dilakukan dengan mendatangi beberapa
pemasok di pasar terdekat dan toko grosir, kemudian membandingkan harga dan
kualitas.
Kemudian seorang Pengurus Pesantren dan Staf
bagian keuangan pesantren memanggil karyawan/pegawai bagian dapur tersebut
menanyakn perihal masalah yang sedang terjadi dan sesekali mengecek laporan keuangan pengadaan
bahan dapur, dari pengecekan tersebut mulailah menemukan beberapa kejanggalan.
Beliau kemudian membandingkan nota pembelian bahan dapur dengan harga pasar
yang berlaku dan ditemukan bahwa :
- Harga beberapa bahan pokok (seperti beras,minyak
goreng,Bumbu dapur,Telor) yang tercatat di nota pembelian jauh lebih
tinggi dari harga grosir yang seharusnya bisa didapatkan pesantren.
- Ada beberapa item pembelian yang nominalnya besar
namun tidak tercatat secara rinci mengenai jenis barang dan kuantitasnya, hanya
tertulis "lain-lain" atau "kebutuhan tambahan."
- Pemasok utama bahan dapur adalah "nama toko tertentu," yaitu sebuah toko kelontong milik kerabat keryawan/pegawai dapur tersebut. Padahal, ada pemasok lain di pasar yang menawarkan harga lebih murah dengan kualitas yang setara atau bahkan lebih baik.
Ketika ditanyai oleh Pengurus Pesantren dan
Staf Bagian Keuangan, Karyawan/Pegawai dapur tersebut menjelaskan bahwa ada kenaikan
harga dan itu adalah wajar karena inflasi dan ada kebutuhan mendesak yang tidak
bisa dihindari, sehingga pembelian kadang tidak terinci. Ia juga bersikeras
bahwa "nama toko tertentu" adalah pemasok terbaik karena merupakan
kerabat yang "bisa dipercaya."
Dilema Etika
Situasi ini memunculkan beberapa isu etika profesi yang serius:
- Konflik Kepentingan: Apakah tindakan karyawan/pegawai
dapur memprioritaskan pemasok milik kerabat dekat, padahal ada pilihan
yang lebih murah dan berkualitas, merupakan konflik kepentingan?
Apakah ada keuntungan pribadi yang ia dapatkan dari transaksi ini?
- Penyalahgunaan Wewenang dan Amanah: Sebagai karyawan/pegawai bagian dapur, mereka mengemban amanah besar untuk memenuhi kebutuhan gizi santri dengan anggaran yang tersedia. Apakah ia telah menyalahgunakan wewenang dan amanah ini demi keuntungan pribadi atau kerabat?
- Transparansi dan Akuntabilitas: Kurangnya rincian
pembelian dan nota yang tidak sesuai harga pasar menunjukkan adanya
masalah dalam transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
- Integritas Profesi: Sebagai seorang karyawan/pegawai
di Lembaga pesantren, diharapkan ia memiliki integritas tinggi dan
menjunjung kejujuran. Tindakan ini mencoreng integritasnya dan nilai-nilai
yang dijunjung oleh pesantren.
- Dampak Negatif pada Santri: Penyimpangan ini secara langsung merugikan santri karena mempengaruhi kualitas dan kuantitas makanan yang mereka konsumsi, padahal asupan gizi sangat penting untuk kesehatan dan proses belajar mereka.
Dampak Potensial
Jika tidak segera ditangani, kasus ini
dapat menimbulkan dampak negatif yang luas:
- Penurunan Gizi Santri: Santri akan terus
menerima makanan dengan kualitas dan kuantitas yang tidak optimal,
berpotensi memengaruhi kesehatan dan konsentrasi belajar mereka.
- Kerugian Finansial Pesantren: Anggaran yang
seharusnya bisa digunakan lebih efisien menjadi terbuang sia-sia atau
diselewengkan.
- Hilangnya Kepercayaan Komunitas: Wali santri,
donatur, dan masyarakat umum bisa kehilangan kepercayaan terhadap
manajemen dan kredibilitas pesantren.
- Merusak Citra Pesantren: Reputasi
pesantren sebagai lembaga yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dan
amanah bisa rusak.
- Melemahnya Moral dan Disiplin: Jika penyimpangan ini tidak ditindak, bisa menjadi pengaruh buruk bagi staf lain dan merusak budaya kejujuran di pesantren.
Pada Studi kasus ini menyoroti pentingnya prinsip-prinsip etika
dalam pengelolaan keuangan dan aset lembaga pesantren, khususnya pada
pos-pos krusial seperti bagian dapur yang bersentuhan langsung dengan
kesejahteraan santri. Transparansi, akuntabilitas, dan penghindaran konflik
kepentingan adalah kunci untuk menjaga integritas dan keberlangsungan amanah
sebuah pesantren.
Komentar
Posting Komentar